Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAIN Majene didirikan pada tahun 2016 seiring dengan berdirinya STAIN Majene. Program studi ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum ekonomi berbasis prinsip syariah, yang semakin relevan dalam perkembangan industri keuangan dan bisnis modern.
HES mengemban amanah Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan orientasi pada penguatan kompetensi akademik, profesional, dan etika.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang menguasai konsep hukum positif dan hukum ekonomi syariah secara komprehensif;
- Menghasilkan lulusan yang mampu menerapkan keilmuan hukum ekonomi syariah dalam praktik profesi hukum, peradilan, dan industri keuangan syariah;
- Menghasilkan karya penelitian dan pengabdian yang memberi kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Profil Lulusan Prodi HES STAIN Majene
1. Praktisi Hukum
Sarjana hukum yang memiliki pengetahuan hukum (formil dan materiil) dan kemampuan untuk mengidentifikasi fakta-fakta hukum, sumber-sumber hukum, sekaligus memberikan pendapat hukumdalam persoalan hukum yang timbul di masayarakat secara profesional dan bertangung jawab, dalam fungsinya sebagai;
(1) Hakim Peradilan, (2) Panitera. (3). Juru sita. (4). Advokat, pelatihan dan sertifikasi tertentu. (5) Kurator setelah memiliki pengalaman dan pelatihan tertentu. (6). Notaris setelah memiliki pendidikan khusus notariat, (7). Legal Complain/ Sharia Complain. (8).Arbiter, Mediator, pelatihan dan sertifikasi tertentu. setelah menjalani pendidikan keahlian tertentu (9).Corporate
Paralegal/ Legal Officer/ Legal Drafter setelah menjalani pendidikan keahlian tertentu. . (10). Investment Analyst setelah menjalani pelatihan keahlian tertentu., (11). Pengawas Syariah pada LPS setelah mengikuti pelatihan tertentu.
2. Akademisi
Sarjana hukum yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika yang memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif dan mampu mendesain dan mengembangkan serta mentransfer pengetahuan hukum kepada masyarakat dalam pekerjaan-pekerjaan :
(1). Junior Researcher/ Peneliti Muda. (2). Fasilitator/ Trainer/ Coach
3. Legalpreneur/Shariapreneur/Entrepreneur
Sarjana hukum yang memiliki pengetahuan hukum formil dan materiil dan mampu menemukan, mengembangkan, menjabarkan ide-ide bisnis mutakhir dalam sebuah perencanaan bisnis sekaligus mewujudkannya dalam profesinya sebagai pengusaha bidang layanan hukum :
(1). Law Firm Hukum setelah mendapatkan pendidikan tertentu. (2). Notaris setelah menjalani pendidikan dan pengalaman tertentu. (3). Legal Tech Star up. (4). Publikasi hukum. (6). Pendidikan dan Pelatihan Hukum. (7). Penasehat Hukum Korporasi setelah memiliki kemashiran tertentu melali pelatihan dan atau pendidikan khusus.